-->

Ahirnya, Sang Kepala Desa Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman Warganya Sendiri

Ket Gambar : surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polres kota Pasuruan. 
_________________________________________________________________________

OBOR KEADILAN | PASURUAN | [ 27-08-2018 ] Setelah melalui proses panjang ahirnya kepala desa Wonosari kecamatan Gondang wetan kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka bersama Huda yang tak lain merupakan ponakan sang kades, dalam kasus perbuatan pengancaman terhadap orang lain . Hal ini diketahui melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh satreskrim polres kota Pasuruan tertanggal 15 Agustus 2018 dengan nomor , B/256/V111/2018 /Satreskrim.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu kepala desa Wonosari , Jupri bersitegang dengan Zainul alim yang tak lain warganya sendiri terkait batas batas pekarangan milik keluarganya. Sang kades yang kala itu membawa serta keluarga berlaku arogan serta memicu pada perlakuan kasar yang dilakukan Huda , salah satu keluarganya pada keluarga Alim tentang batas batas pekarangan milik kedua keluarga tersebut. Aksi bersitegang ini berujung pada perlakuan kasar kepala desa beserta keluarga pada Alim dan keluarganya .Aksi tak patut  sang kades dan keluarga  ini tersebar setelah diberitakan oleh beberapa media beserta video yang merekam aksi tersebut sehingga tak butuh waktu lama tim dari kepolisian polres kota Pasuruan turun lapang melakukan olah TKP setelah  sebelumnya juga didahului pelaporan dari saudara Alim .

Sehubung dengan terbitnya surat pemberitahuan status tersangka sang kades, Zainul alim dikonfirmasi koran ini dirumahnya sewaktu memberikan bimbingan belajar pada anak usia sekolah mengatakan, bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum." Saya mengikuti saja mas, dan percaya pada proses hukum yang sedang dilakukan oleh polres kota Pasuruan saat ini . Apapun hasilnya nanti saya yakin pasti akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku .Ujarnya , disinggung soal apakah dirinya akan memaafkan perbuatan kepala desa pada dirinya serta keluarga kala itu, kembali Alim menegaskan bahwa dirinya sudah memaafkan apa yang telah terjadi." Tanpa minta maaf pun , kami memaafkan apa yang dilakukan kepala desa pada kami, namun proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang sudah ada . Tegas Alim di sela sela memberikan bimbingan belajar pada anak didiknya . (Zainal)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ahirnya, Sang Kepala Desa Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman Warganya Sendiri . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel