Polresta Denpasar Berhasil Bekuk Sindikat Curanmor
pada tanggal
Sunday, July 29, 2018
Denpasar,Sekilasmedia.com-Kepolisian Resort Kota Denpasar, berhasil membekuk seorang tersangka inisial Ali Safii (44), anggota sindikat pencurian kendaran bermotor (curanmor). Safii merupakan salah satu jaringan pelaku Curanmor kelompok Hoerul Anwar asal Jember Jawa Timur yang sebelumnya telah berhasil ditangkap April 2018.
"Tersangka Ali ini sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor berpasangan dengan pelaku Muhammad," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Aryawan, Sabtu (28/7).
Penangkapan tersangka karena ada laporan dari korban I Nyoman Suantika yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor TNBK DK-2714-DU saat parkir di Jalan Padang Galak, 22 Pebruari 2018, Pukul 07.00 Wita. Atas laporan tersebut, polisi dengan sigap melakukan penyelidikan dan pengembangan serta keterangan dari Muhamad yang sebelum sudah ditangkap.
Alhasil, dari hasil keterangan Muhammad, tim Resmob Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka Ali, karena diduga masuk kelompok curanmor yang sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Denpasar.
Lebih lanjut Aryawan, pada 23 Juli 2018, tim Resmob Polresta Denpasar yang saat itu melakukan pengejaran atas hasil penyelidikan berhasil menangkap tersangka di Jember, pada 24 Juli 2018, Pukul 16.30 WIB. Selanjutnya tersangka digiring ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Dari pemeriksaan tersangka ini, modus pencurian kendaraan bermotor dilakukan dengan menggunakan kunci palsu dan tersangka mengaku telah dua kali melakukan pencurian di TKP berbeda-beda. Kepada petugas tersangka mengaku mencuri motor di Parkiran Pantai Sindu Sanur, Denpasar Selatan pada 18 Januari 2018, dimana saat itu korban Ida Bagus Kade Alit melaporkan kepada polisi bahwa kehilangan satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi DK-5456-QI .
"Tersangka mengaku dua kali mencuri, dan sepeda motor itu dijual kepada penadah Hoerul Anwar dengan harga Rp1 juta dan tersangka Hoerul Anwar juga sudah kami tangkap pada April 2018," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancama pidana paling lama tujuh tahun penjara.***
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polresta Denpasar Berhasil Bekuk Sindikat Curanmor . Silahkan membaca berita lainnya.