-->

Bawa Sajam, Warga Desa Ranubedali Berakhir Mendekam di Penjara




 Lumajang (sekilasmedia.com) -- Senin (30/07) pukul 11.00 wib Anggota patroli Polsek Ranuyoso mengamankan Warga  Ranubedali Kecamatan Ranuyoso,telah digegerkan dengan seseorang yang bernama Saman (20) warga Dusun gunung cilik harus berurusan dengan pihak kepolisian dikarenakan kedapatan membawa sajam,selanjutnya  ia tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis clurit yang ia sembunyikan di balik baju sebelah kanan

"Nampaknya melihat gelagat yang aneh, petugas patroli tidak mau kecolongan,langsung bergerak cepat dengan menghentikan kendaraan pelaku dan ternyata dugaan petugas tidak sia --sia ,setelah dilakukan penggeledahan ditemukan adanya senjata tajam jenis celurit di bali baju nya" ujar Bripka Dhanos

Akhirnya dengan kejadian tersebut, pelaku diamankan di Polsek Ranuyoso untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku diancam dengan  UU Darurat nomer 12 tahun1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,"pungkasnya(kar)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bawa Sajam, Warga Desa Ranubedali Berakhir Mendekam di Penjara . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel