-->

Polisi Terapkan Sanksi Tilang di Jalur Khusus Sepeda Motor

JAKARTA - SANKSI TILANG DI JALUR KHUSUS SEPEDA MOTOR THAMRIN DIMULAI HARI INI
.
Kepolisian Republik Indonesia mulai melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang keluar dari jalur khusus motor di kawasan Sudirman - Thamrin. .

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, “Sepeda motor tidak menggunakan lajur sepanjang Jalan Thamrin-Merdeka Barat (segmen Bundaran HI – Patung Kuda – Jalan Merdeka Barat) telah dipasang marka sepeda motor yang artinya bahwa sepeda motor hukumnya wajib untuk melewati lajur tersebut.”
.
Pengendara sepeda motor yang tidak lewat jalur khusus akan dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a & b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dapat dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-. (humaspolri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel