KPU Mimika Belum Tetapkan Panitia Pemungutan Suara di 7 Distrik
pada tanggal
Monday, November 27, 2017

Komisioner KPU Mimika Bidang Divisi Teknis Derek Motte di Timika, Senin, mengatakan tujuh distrik yang belum ditetapkan anggota PPS-nya yaitu Tembagapura, Mimika Tengah, Mimika Barat, Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Amar dan Jita.
Derek beralasan bahwa keterlambatan penetapan anggota PPS pada tujuh distrik tersebut lantaran calon-calon yang telah selesai mengikuti seleksi tertulis beberapa waktu lalu di Timika belum mengikuti tahapan seleksi wawancara.
"Calon-calon PPS dari ketujuh distrik itu belum satupun mengikuti tahapan seleksi wawancara. Nama-nama mereka sudah ada, namun mereka harus mengikuti tahapan itu," kata Derek.
KPU Mimika telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua terkait permasalahan keterlambatan penetapan PPS pada tujuh distrik tersebut.
KPU Papua menganjurkan agar KPU Mimika melakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat Pemerintah Distrik dan Pemerintah Kampung/Kelurahan pada tujuh distrik tersebut agar segera ditetapkan nama-nama warganya yang akan bertugas sebagai anggota PPS.
"Sekarang ini seluruh komisioner KPU Mimika sedang turun ke distrik masing-masing untuk melakukan koordinasi langsung dengan perangkat pemerintah yang ada di tingkat distrik dan kampung untuk segera ditetapkan nama-nama anggota PPS dari masing-masing kampung dan kelurahan," jelas Derek.
Menurut dia, perangkat PPS harus sudah terbentuk paling lambat akhir November ini mengingat mulai 2 Desember 2017, KPU Mimika akan mendistribusikan KTP yang diajukan sebagai syarat pencalonan pasangan perseorangan ke tingkat PPD dan PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.
"Paling lambat sebelum tanggal 2 Desember anggota PPD dan PPS dari 18 distrik, 152 kampung dan 19 kelurahan di Mimika harus sudah dilantik dan diberikan pembekalan dalam bentuk bimbingan teknis," jelasnya.
KPU Mimika telah membuka pendaftaran pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam bursa Pilkada serentak tahun 2018 sejak 25 November 2017 hingga 29 November 2017.
Selama periode itu, pasangan calon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk/KTP sebanyak 22.221 KTP atau 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap/DPT saat Pilpres Juli 2014 yaitu sebanyak 222.721 pemilih.
Pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan akan mendaftar secara resmi ke KPU Mimika bersama pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik pada 8 Januari-10 Januari 2018.
Sejauh ini terdapat sembilan pasangan calon bupati-wakil bupati Mimika periode 2019-2023 yang maju melalui jalur perseorangan. (ANT)