-->

Dinyatakan P21, Pelaku Aniaya di RSUD Abepura Dilimpahkan ke Kejari

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Dinyatakan P21, Pelaku Aniaya di RSUD Abepura Dilimpahkan ke Kejari. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Seorang Pemuda YS (37) warga perumnas IV kasus penganiayaan di RSUD Abepura, akhirnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (28/01) siang.

Kronologis kejadian terjadi pada 14 Desember 2018 lalu, dimana tersangka YS (37) dalam keadaan mabuk melakukan penganiayaan terhadap perawat Sdri. Sarlina Dency Wijayanti Manobi, S. Kep diruang ruang wanita RSUD Abepura.


Tersangka menganiaya korban dengan cara memukul korban di bagian wajah dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian pelipis.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK saat dikonfirmasi bahwa siang tadi penyidik kami telah menyerahkan tersangka YS ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.

Lanjutnya, penyerahan tersangka oleh penyidik kami diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Marthin Manuhutu, SH disertai dengan surat keterangan kesehatan.

"Atas perbuatannya tersangka YS akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,"terang Kapolsek Abepura. (*)

Penulis.  : Humas Numbay

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dinyatakan P21, Pelaku Aniaya di RSUD Abepura Dilimpahkan ke Kejari . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel