Polres Tangsel Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sita 2,5 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
pada tanggal
Saturday, December 1, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polres Tangsel Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sita 2,5 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kamis, 29 November 2018 10:01 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil menangkap tiga pengedar narkotika dan mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 2,5 Kg, 94 butir ekstasi dan 93 butir pil H5.
“Rata-rata pelaku berusia 30 sd 40 tahun. Tersangka pertama SB Alias Epul (38 tahun), lulusan sarjana dan berprofesi karyawan swasta didapati dalam rumah tersangka Parung Panjang, barbuk Sabu 136,75 gram, kejadian pada hari Jumat (9/11/2018) pukul 17.00 WIB,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Kresno Wisnu Putranto, Kasubag Humas Iptu Sugiyono, dan Kanit Sat Narkoba Ipda Pardiman, saat menggelar press conference di Mapolres Tangsel, Rabu (28/11/2018).
Selanjutnya, kata Kapolres, tersangka kedua yakni AW alias Gogo (44 tahun), lulusan D1 profesi wiraswasta dengan barang bukti sabu 1.600,38 gram. Dan tersangka ketiga yaitu SW alias Penyom (28 tahun) lulusan SMA berprofesi karyawan swasta didapati barbuk Sabu 801 gram, Ekstasy 94 butir, H5 93 butir.
“Jika ditotal jumlah narkotika jenis sabu sebanyak 2.538,13 gram. Wilayah hukum yang dilaksanakan penegakkan hukum kasus Narkotika yakni Jakarta Selatan, Bogor dan Ciputat,” tegas Kapolres.
Kapolres mengatakan, jika barang bukti tersebut beredar maka berpotensi merusak 25.568 (dua puluh lima ribu limaratus enam puluh delapan) orang penyalahguna narkotika.
Menurut Kapolres, ancamannya terhadap pengedar dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman Penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup, minimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) minimal 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Tangsel Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sita 2,5 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi . Silahkan membaca berita lainnya.
Kamis, 29 November 2018 10:01 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil menangkap tiga pengedar narkotika dan mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 2,5 Kg, 94 butir ekstasi dan 93 butir pil H5.
“Rata-rata pelaku berusia 30 sd 40 tahun. Tersangka pertama SB Alias Epul (38 tahun), lulusan sarjana dan berprofesi karyawan swasta didapati dalam rumah tersangka Parung Panjang, barbuk Sabu 136,75 gram, kejadian pada hari Jumat (9/11/2018) pukul 17.00 WIB,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Kresno Wisnu Putranto, Kasubag Humas Iptu Sugiyono, dan Kanit Sat Narkoba Ipda Pardiman, saat menggelar press conference di Mapolres Tangsel, Rabu (28/11/2018).
Selanjutnya, kata Kapolres, tersangka kedua yakni AW alias Gogo (44 tahun), lulusan D1 profesi wiraswasta dengan barang bukti sabu 1.600,38 gram. Dan tersangka ketiga yaitu SW alias Penyom (28 tahun) lulusan SMA berprofesi karyawan swasta didapati barbuk Sabu 801 gram, Ekstasy 94 butir, H5 93 butir.
“Jika ditotal jumlah narkotika jenis sabu sebanyak 2.538,13 gram. Wilayah hukum yang dilaksanakan penegakkan hukum kasus Narkotika yakni Jakarta Selatan, Bogor dan Ciputat,” tegas Kapolres.
Kapolres mengatakan, jika barang bukti tersebut beredar maka berpotensi merusak 25.568 (dua puluh lima ribu limaratus enam puluh delapan) orang penyalahguna narkotika.
Menurut Kapolres, ancamannya terhadap pengedar dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman Penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup, minimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) minimal 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Tangsel Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sita 2,5 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi . Silahkan membaca berita lainnya.