-->

Pembangunan Pasar Tidak Dikantonggi IMB

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pembangunan Pasar Tidak Dikantonggi IMB. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

AMBON,PELAGANDONG.COM :Pasar yang di Bangun Pemerintah Kota Ambon yang berlokasi pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak dikantonggi Izin Mendirikan Banguan (IMB),hal ini sangat di sesali sekertaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Geral Mailoa,unkapnya kepada Wartawan di Balai Rakyat Belakang Soya Ambon,Rabu (14/11/2018).

Mailoa menilai kinerja pemerintah kota Ambon melangkahi aturan Perda yang telah ditetapkan dan disepakati bersama-sama DPRD.,dan juga banyak warga merasa keberatan dengan adanya pembangunan pasar tersebut, hal ini diketahui saat Komisi III melakukan peninjauan untuk melihat langsung proses pembangunan pasar itu.

Oleh karena itu Komisi III DPRD kota Ambon akan segera memanggil dinas terkait diantaranya Disperindag dan Dinas PU kota Ambon untuk menanyakan pembangunan pasar tersebut, pada lokasi RTH sepanjang kawasan pantai Talake hingga OSM.

Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) pembangunan pasar tanpa IMB dinilai memberikan contoh buruk bagi masyarakat .

Dirinya berharap pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Walikota bersama seluruh jajarannya, lebih peka dengan atauran yang telah dibuat dan disepakati bersama,Dalam setiap kebijakan pembangunan pada satu lokasi atau daerah yang seharusnya dilarang untuk dilakukan pembangunan pasar karena masuk dalam kawasan RTH,ungkapnya (PG-02).


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pembangunan Pasar Tidak Dikantonggi IMB . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel