-->

78 Ekor Burung Dilepaskan di Hutan Sahwai

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul 78 Ekor Burung Dilepaskan di Hutan Sahwai. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

AMBON,PELAGANDONG.COM :sebanyak 78 ekor Burung dilepaskan di hutan Sahwai, Desa Ariate, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram bagian barat (SBB) ,pelepasan Burung tersebut dilakukan langsung Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Maluku KSDA Muhktar Amin Ahmadi, bersama staf didampingi Danpos Sub Sektor La ala Bripka A. Matayane, berserta anggota, dan Sekertaris Dusun Laala. Senin (12/11).

Kepala Balai KSDA Muhktar Amin Ahmadi, menyatakan ” Kami dari Balai KSDA Provinsi Maluku pada hari ini telah pelepasliaran burung sebanyak 78 ekor terdiri dari 65 burung nuri dan13 burung perkici, pada tanggal 4 November 2018 Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku mendapatkan 63 ekor burung nuri Merah Maluku dan Balai Besar Konservasl Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan yang di kirim menggunakan pesawat udara Garuda Indonesa dengan nomor penerbangan GA 460 dari Makassar, dan tiba dimb Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 06.50 WIT. 63 ekor Burung Nuri Merah Maluku (Eos bomea) tersebut adalah hasil tangkapan petugas Resort Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar pada han Jumat tanggal 26 Oktober 2018 pukul 14.00 WITA di atas Kapal Fery Dharma Kamka 11 yang berlayar dari Pelabuhan Bau Bau menuju Pelabuhan Iaut Soekarno Hatta Makassar.

Burung tersebut kemudian diamankan ke kandang transit Balai Besar Konsenrasi Sumber Daya alam Sulawsi Selatan yang beralamat Jalan Perintis Kemerdekaan Sulawesi Selatan. Setelah proses transakasi dari Bandara Sultan Hasanudln Makasar ke Bandara Pattimura Ambon, 63 ekor burung tersebut diamankan sementara di kandang transit milik Balai Gakun Papua Maluku Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan kantor seksi wilayah Il Maluku Maluku Utara di kota Ambon.

Menurutnya Status perilndungan jenis Nuri Merah Maluku dan Perkici pelangi dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.92/MENLHK/SEKJEN /KUM.1/6/2018 tentang perubahan atas peraturan menteri linkungan hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Sesuai dengan laporan hasil uji laboratorium karantina hewan S, Pertanian Kelas I Ambon Nomor 134/LKH/K/11/2018 tanggal 5 November 2018, bahwa burung burung tersebut dinyatakan negative dari penyakit , sehingga layak untuk dilepas ke habitatnya ,ujarnya (PG-02).


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 78 Ekor Burung Dilepaskan di Hutan Sahwai . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel