Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) secara resmi telah menetapkan Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Irwandi diduga telah menerima sejumlah uang yang patut diduga sebagai suap atau gratifikasi.