-->

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Dan Sita Dokumen Pengadaan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, serta menyita sejumlah dokumen proyek pengadaan pada Jumat (28/8/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Penyidik menyita dokumen proyek pengadaan untuk meneliti potensi penyimpangan, pihak yang terlibat, serta aliran keputusan dalam proyek tersebut.

Langkah ini memperluas penyelidikan setelah sebelumnya KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dari kegiatan penyelidikan pada Kamis (20/8/2026). Selain itu, penyidik juga telah menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor pada Kamis (27/8/2026).

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan permintaan keterangan oleh KPK pada Kamis (20/8/2026). Fokus awal penyidikan mengarah pada dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, sebelum akhirnya berkembang ke dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah tersebut.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena proses hukum masih berjalan menggunakan surat perintah penyidikan umum. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait rangkaian penggeledahan ini juga belum mendapatkan tanggapan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara korupsi di wilayah tersebut. "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, hari ini Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Kali ini, Penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," kata Budi.

Budi menambahkan bahwa setiap temuan dari hasil penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. "Selanjutnya, penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengonfirmasi setiap temuan dalam giat penggeledahan dengan alat bukti lainnya untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang," ujar Budi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa identitas tersangka maupun detail perkara belum dapat diumumkan secara rinci. "KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari.

Penyelidikan dan analisis dokumen hasil penggeledahan masih terus dilakukan oleh KPK guna mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. (Gelora)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel