Dua Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Di Festival Musik Ancol Ditahan Di Rutan Polda Metro Jaya

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Dua terduga pelaku kasus dugaan penistaan agama berinisial E dan R resmi ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis (13/8/2026). Penahanan ini dilakukan setelah keduanya diamankan terkait aksi promosi minuman keras dengan tantangan hafalan Al-Quran dalam festival musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Ahad (9/8/2026).
Kedua terduga pelaku yang terdiri dari seorang pria berinisial E dan wanita berinisial R terlihat keluar dari ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. Mereka langsung dibawa menuju rumah tahanan dengan pengawalan ketat tanpa memberikan pernyataan kepada media.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelaksana Harian Kapolres Metro Jakarta Utara Oki Waskito pada Rabu (12/8/2026) mengonfirmasi bahwa status penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Malam ini atau besok, sudah ada peningkatan status menjadi proses sidik, ujar Oki.
Kejadian ini bermula dari unggahan video viral di media sosial X melalui akun @Jakartatalk yang memperlihatkan sebuah merek minuman keras mengadakan tantangan membaca ayat suci Al-Quran kepada pengunjung festival musik. Pihak penyelenggara acara kemudian menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa aktivitas promosi tersebut dilakukan di luar persetujuan serta arahan mereka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Budi Hermanto membenarkan pengalihan penanganan kasus tersebut dari Polres Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya. Benar, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ, tegas Budi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa promosi minuman keras yang dikaitkan dengan hafalan kitab suci dapat diproses secara hukum. Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil, ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (13/8/2026).
Yusril menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas dan menyinggung umat Islam, meskipun tidak secara langsung dapat dikatakan sebagai penodaan agama. Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita, katanya.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat setelah adanya laporan resmi dari Majelis Ulama Indonesia. (Evu)