DPP GRIB Jaya Membantah Keterlibatan Dalam Kerusuhan Pasca Demonstrasi Di Jakarta

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya membantah keterlibatan organisasi tersebut dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026) malam. Bantahan ini disampaikan guna mengklarifikasi berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Bantahan tersebut muncul setelah beredarnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, berada di lokasi kejadian. Pihak organisasi menegaskan bahwa kehadiran Hercules di tempat tersebut semata-mata untuk memantau situasi dan memastikan kondisi tetap kondusif.
Perwakilan Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya Wilson Colling menegaskan bahwa secara organisatoris tidak pernah ada instruksi kepada para anggota untuk mengikuti demonstrasi tersebut. Arahan untuk tidak terlibat telah disampaikan secara jelas melalui saluran komunikasi internal organisasi.
Wilson Colling menjelaskan bahwa keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai representasi dari tindakan organisasi secara keseluruhan. Menurutnya, tuduhan keterlibatan harus didasarkan pada bukti hukum yang sah, bukan sekadar asumsi dari potongan video yang beredar.
Ia juga menanggapi seruan dalam video yang meminta massa untuk pulang, yang menurutnya harus dilihat secara utuh. Seruan tersebut merupakan langkah persuasif untuk mengajak massa membubarkan diri secara tertib demi menghindari terjadinya bentrokan fisik di lapangan.
"Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik," kata Wilson Colling dalam keterangannya pada Minggu (30/8/2026).
"Dalam negara hukum, penilaian terhadap seseorang tidak boleh dibentuk terlebih dahulu melalui opini publik kemudian baru dicari pembenarannya," ujarnya.
GRIB Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati hak menyampaikan aspirasi dengan tetap menjaga ketertiban umum. Pihaknya menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kriminal, vandalisme, dan perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat. (Evu)