-->

Aliansi Ormas Islam Ajukan Saksi Kasus Dugaan Penghasutan Ade Armando Dan Grace Natalie Di Jakarta

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Aliansi 40 Ormas Islam mengajukan dua orang saksi untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan dan provokasi yang melibatkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie pada Selasa (11/8/2026).

Juru Bicara Aliansi 40 Ormas Islam sekaligus perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam, Gurun Arisastra menjelaskan bahwa kedua saksi yang diajukan adalah Muhammad Isnaeni dari Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah dan Gufroni dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Pengacara Pengurus Pusat Muhammadiyah.

Muhammad Isnaeni telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/8/2026), sedangkan Gufroni diperiksa oleh penyidik Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (11/8/2026) siang dengan menjawab 25 pertanyaan secara detail mengenai delik hukum dalam unggahan para terlapor.

Kasus ini bermula ketika Aliansi 40 Ormas Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia pada Senin (4/5/2026) atas dugaan penghasutan atau provokasi melalui potongan video ceramah Jusuf Kalla. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, pihak pelapor telah menyerahkan tangkapan layar unggahan media sosial milik para terlapor serta rekaman video dari saluran YouTube Cokro TV kepada pihak penyidik kepolisian.

Juru Bicara Aliansi 40 Ormas Islam, Gurun Arisastra mendesak agar kepolisian segera menetapkan ketiga terlapor sebagai tersangka demi kepastian hukum. "Iya dong, harus berlanjut tidak boleh mengambang atau berhenti di tengah jalan, saksi sudah diperiksa, nanti kami juga ajukan Ahli, setelah itu kita mendesak polisi demi keadilan dan kepastian hukum ketiga terlapor ditetapkan sebagai tersangka," ujar Gurun Arisastra.

Sementara itu, Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Pengacara Pengurus Pusat Muhammadiyah, Gufroni menyatakan keyakinannya bahwa para terlapor akan segera ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan ini. "Saya tadi telah diperiksa oleh penyidik Siber Polda Metro Jaya sebanyak 25 pertanyaan telah dijawab dengan detail, detik dan menit mana yang menjadi delik hukum atas postingan terlapor itu telah saya paparkan. Saya sangat yakin mereka akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Gufroni.

Pihak pelapor berharap proses hukum ini terus berjalan hingga ke pengadilan guna memberikan keadilan bagi seluruh pihak terkait. (Gelora)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel