Indonesian Audit Watch Desak Evaluasi Proyek Rempang Eco-City Setelah Xinyi Glass Bantah Kontrak Investasi Rp174 Triliun

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus, mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Rempang Eco-City setelah pihak Xinyi Glass Holdings Limited membantah adanya kontrak investasi senilai Rp174 triliun pada Minggu (19/7/2026).
Perusahaan asal Hong Kong tersebut menyatakan belum pernah menandatangani perjanjian atau kontrak investasi apa pun terkait proyek tersebut. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh pihak Xinyi Glass Holdings Limited dalam jawaban tertulis kepada Business and Human Rights Resource Centre pada tiga Februari 2025, yang menegaskan bahwa otoritas Batam hanya memberikan penawaran awal berupa harga dan persyaratan proyek.
Selain itu, dalam laporan Environmental, Social, and Governance atau ESG Report 2025 yang diterbitkan pada 30 April 2026, perusahaan tersebut kembali menegaskan bahwa mereka bukan pengembang maupun pengusul proyek Batam Eco-City. Pihak Xinyi Glass Holdings Limited juga memutuskan untuk tidak melanjutkan investasi setelah mempertimbangkan potensi dampak sosial dan lingkungan, termasuk kekhawatiran masyarakat terhadap keberlangsungan ekosistem mangrove di Pulau Rempang.
Pembahasan yang dilakukan antara pihak perusahaan dengan beberapa pihak di Indonesia pada tahun 2023 diakui hanya sebatas komunikasi awal dan tidak pernah berkembang menjadi komitmen investasi ataupun kontrak kerja sama. Di sisi lain, Indonesian Audit Watch juga menyoroti posisi PT Makmur Elok Graha selaku pengembang kawasan Rempang Eco-City yang dinilai minim memberikan penjelasan kepada publik di tengah polemik penggusuran warga.
Proyek ini sebelumnya juga mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia yang menemukan empat dugaan maladministrasi. Temuan tersebut meliputi belum jelasnya pengakuan terhadap kampung tua, status lahan yang belum bersih dan jelas, penetapan Proyek Strategis Nasional yang dinilai terlalu cepat, serta penanganan konflik sosial yang dianggap represif.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus, menilai pengakuan dari pihak investor ini menjadi fakta baru yang patut menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Mengacu pada pernyataan resmi Xinyi berarti narasi investasi Rp174 triliun yang diumumkan pemerintah saat itu tidak pernah didukung adanya kontrak investasi yang sah, ujar Iskandar Sitorus.
Atas dasar temuan dan perkembangan tersebut, pihak Indonesian Audit Watch meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan langkah peninjauan kembali secara menyeluruh agar tidak mewarisi persoalan tata kelola yang belum terselesaikan. Perkembangan terbaru ini memperkuat pentingnya evaluasi terhadap kematangan investasi, kepastian hukum, kualitas perencanaan, perlindungan masyarakat, serta akuntabilitas proyek Rempang Eco-City, kata Iskandar Sitorus.
(Evu)