Polres Merauke Tangkap Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan
Foto: Lelemuku
MERAUKE, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Merauke mengamankan seorang pria berinisial ASB yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban berinisial RE di Jalan Payum, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Minggu (12/7/2026).
Terduga pelaku yang berusia 25 tahun tersebut ditangkap oleh Unit Reserse Mobil beberapa jam setelah kejadian. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kapak yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban saat melancarkan aksinya.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Merauke bersama Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Merauke Stevend E. Dapo. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan lapangan serta laporan dari masyarakat.
Peristiwa bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Payum, lalu dibuntuti oleh pelaku. Pelaku kemudian menghentikan korban secara paksa di tempat sepi hingga korban terjatuh dari kendaraannya, lalu melakukan kekerasan fisik untuk mencabuli korban.
Aksi kejahatan tersebut gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan dan ada pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian. Korban kemudian segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, polisi melacak keberadaan pelaku di wilayah Jalan Mopah Lama. Saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sebelum membawanya ke Markas Kepolisian Resor Merauke.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat satu juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor satu Tahun 2023 dan atau Pasal 414 ayat satu huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. ((Evu))