-->

Polda Metro Jaya Serahkan Dokumen Bukti Penetapan Tersangka Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyerahkan tumpukan dokumen bukti penetapan tersangka Roy Suryo dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).

Sidang tersebut beragendakan pembuktian dari pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo. Kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo.

Jalannya persidangan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan. Agenda pemeriksaan dokumen dilakukan di hadapan hakim dan disaksikan langsung oleh pihak pemohon.

Persidangan ini dihadiri oleh Roy Suryo bersama tim pengacaranya selaku pemohon. Sementara itu, pihak termohon dihadiri oleh Tim Bidang Hukum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya serta Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain menyerahkan tumpukan dokumen yang menjelaskan daftar bukti penetapan tersangka, pihak kepolisian juga menghadirkan seorang ahli dalam persidangan tersebut. Pemeriksaan terhadap ahli dilakukan setelah proses pengecekan dokumen selesai dilaksanakan.

Pada persidangan sebelumnya, kubu Roy Suryo telah menyerahkan sejumlah bukti ke hadapan majelis hakim. Selain itu, mereka juga menghadirkan empat orang saksi serta satu orang ahli untuk memperkuat permohonan praperadilan tersebut. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel