Pemerintah Provinsi Papua Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Sepakati Rencana Aksi Tata Kelola Pemerintahan Di Jayapura
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Pemerintah Provinsi Papua bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menyepakati rencana aksi pendalaman tata kelola pemerintahan di Kota Jayapura pada Rabu (15/7/2026). Kesepakatan ini berfokus pada area perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa, termasuk pengelolaan dana otonomi khusus.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sebuah forum yang berlangsung selama satu hari. Pertemuan ini melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pembahasan dalam forum tersebut diarahkan pada sejumlah sektor strategis daerah. Sektor-sektor tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, dana hibah, bantuan sosial, pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat, pengelolaan aset daerah, hingga pengadaan barang dan jasa serta tata kelola dana otonomi khusus.
Rencana aksi yang disepakati mencakup beberapa poin penting, salah satunya adalah integrasi mekanisme perencanaan, penganggaran, dan tata kelola dana otonomi khusus melalui sistem informasi. Selain itu, disepakati pula penguatan koordinasi pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah serta badan layanan umum daerah.
Kesepakatan ini juga mendorong percepatan penyelesaian administrasi dan aset pasca pemekaran daerah. Langkah ini akan didukung oleh optimalisasi pendampingan dari kementerian atau lembaga terkait, serta pelaporan berkala kepada instansi yang berwenang.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Rumaropen, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh lembaga antirasuah tersebut. "Pemerintah Provinsi Papua menyambut baik pendampingan yang dilakukan KPK melalui Korsup Wilayah V. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran serta memastikan setiap program pembangunan dilaksanakan secara efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi. Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rencana aksi yang telah disepakati bersama," ujarnya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Maruli Tua, menegaskan bahwa penguatan tata kelola merupakan kunci utama dalam mencegah tindakan korupsi di wilayah Papua. Menurutnya, pembenahan difokuskan pada sektor perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa agar kualitas pengelolaan dana otonomi khusus semakin baik serta mampu menutup celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Maruli Tua juga menambahkan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas menunjukkan posisi Pemerintah Provinsi Papua masih berada pada kategori rentan terhadap korupsi, sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius dari semua pihak terkait. (Evu)