Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta
pada tanggal
Selasa, 14 Juli 2026

Foto: Antara
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan fasilitas Surat Izin Mengemudi Keliling bagi masyarakat di Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (22/10/2024).
Penyediaan layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara mereka dengan lebih cepat.
Pihak kepolisian menempatkan fasilitas jemput bola tersebut di lima lokasi strategis yang tersebar di seluruh wilayah kota Jakarta.
Masyarakat yang berencana mengakses layanan ini diharapkan dapat menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi terdekat.
(Antara)