-->

Kejaksaan Agung Mengubah Status Hukum Febrie Adriansyah Menjadi Saksi Di Jakarta Pada Kamis

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kejaksaan Agung mengembalikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dari tersangka menjadi saksi di Jakarta pada Kamis (16/7/2026).

Perubahan status hukum tersebut terjadi setelah Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan umum untuk menangani dugaan kasus korupsi proyek PLN Batubara, Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel. Institusi tersebut juga telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa penyidik senior guna menangani perkara yang diambil alih ini.

Surat perintah penyidikan umum nomor 43 mengatur tentang dugaan korupsi dan pencucian uang pada Krakatau Steel, sedangkan nomor 44 mengatur kasus proyek pembangkit listrik PLN yang menyebabkan pemadaman listrik. Sementara itu, surat perintah penyidikan umum nomor 45 berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pada Asabri dan Jiwasraya.

Sebelumnya, penanganan perkara korupsi tersebut ditangani oleh penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia. Pengambilalihan kasus oleh Kejaksaan Agung ini kemudian mengubah status Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah Kejaksaan Agung tersebut mendapat perhatian dari mantan Komisaris Independen PT Pelni Dede Budhyarto yang menyoroti penurunan status hukum para pihak terlibat melalui akun media sosial pribadinya. Ia menilai perubahan status hukum dari tersangka kembali menjadi saksi setelah penerbitan surat perintah penyidikan baru merupakan hal yang tidak biasa bagi institusi tersebut.

"Kasus diambil alih Kejagung, status hukumnya 'turun' dari tersangka jadi saksi setelah Kejagung terbitkan sprindik baru," kata Dede Budhyarto selaku mantan Komisaris Independen PT Pelni. Ia juga menambahkan bahwa tindakan institusi tersebut dinilai semakin membingungkan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengambilalihan kasus ini membuat seluruh tindakan hukum kini beralih ke kejaksaan. "Jadi sudah dibentuk. Dan semenjak diterbitkan tiga sprindik umum maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," ujar Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi ini kini sepenuhnya berjalan di bawah penanganan tim jaksa penyidik senior Kejaksaan Agung untuk tahapan penyidikan lebih lanjut. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel