Handika Honggowongso Sebut Emas 74 Kilogram Yang Disita Di Rumah Sentul Milik Yayasan Dakwah Dan Pendidikan Islam
.jpeg)
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso menyatakan bahwa emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang asing yang disita oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan milik yayasan dakwah dan pendidikan Islam pada Jumat (17/7/2026).
Handika Honggowongso menegaskan bahwa seluruh aset yang disita tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Selain emas seberat 74 kilogram, penyidik juga menyita uang asing senilai 12 juta dolar Singapura dan sekitar empat juta dolar Amerika Serikat dari rumah tersebut.
Aset-aset tersebut diklaim sebagai milik yayasan yang mengelola program pendidikan bagi sekitar 700 santri asal Indonesia Timur, khususnya dari wilayah Papua dan Maluku. Rumah mewah di Sentul yang digeledah oleh pihak kepolisian itu berfungsi sebagai kantor pendukung operasional untuk yayasan tersebut.
Rumah yang digeledah di Sentul itu awalnya merupakan milik mertua Febrie Adriansyah sebelum dihibahkan kepada anaknya. Sejak tahun 2022, rumah tersebut telah digunakan dan dikelola sepenuhnya oleh Don Ritto, sehingga Febrie Adriansyah tidak mengetahui lagi segala aktivitas maupun renovasi yang terjadi di sana.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Saat ini, Don Ritto telah ditahan oleh Kejaksaan Agung, sedangkan Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan.
"Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur, terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten. Nah, itu kantor dipakai sebagai backup operasional yayasan itu," ujar Handika Honggowongso.
"Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie," kata Handika Honggowongso.
"Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie," ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea.
Pihak kepolisian telah menyerahkan para tersangka beserta berkas perkara kepada Kejaksaan Agung, dan seluruh barang bukti berupa emas serta mata uang asing yang disita telah dipastikan keasliannya. (Evu)