Direktorat Jenderal Pajak Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Guna Awasi Kepatuhan Wajib Pajak Hingga Tingkat Desa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Direktorat Jenderal Pajak resmi menggandeng Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat untuk memperluas jangkauan pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga ke tingkat desa mulai Rabu (15/7/2026). Langkah kolaboratif ini diatur melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Sinergi ini bertujuan untuk memetakan potensi perpajakan di lapangan secara lebih efektif. Melalui program ekstensifikasi sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat keberhasilan menjaring 143.449 wajib pajak baru pada tahun 2025, yang menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan capaian pada tahun 2023 sebanyak 71.933 wajib pajak dan tahun 2024 sebanyak 77.640 wajib pajak.
Kontribusi penerimaan negara dari program ekstensifikasi tersebut juga mengalami lonjakan yang sangat besar. Otoritas perpajakan mencatat realisasi penerimaan meningkat dari Rp 137,06 miliar pada tahun 2024 menjadi sekitar Rp 1,215 triliun pada tahun 2025.
Dalam menjalankan strategi baru ini, pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada data administratif di kantor. Direktorat Jenderal Pajak menerapkan dua metode pengumpulan data, yaitu pengumpulan data lapangan yang mencakup kegiatan visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi dengan aparat pemerintah desa.
Sementara itu, metode kedua adalah pengumpulan data non-lapangan yang memanfaatkan teknologi informasi seperti penginderaan jauh dan pemindaian web untuk memantau aktivitas ekonomi digital. Langkah ini diperkuat dengan analisis data yang belum teridentifikasi serta penelaahan literatur ilmiah.
"Fokus utama saat ini adalah memperluas basis wajib pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
Melalui keterlibatan lintas instansi dan pemanfaatan teknologi yang lebih tajam, pemerintah optimistis dapat meminimalisir celah penghindaran pajak serta membangun kesadaran perpajakan yang merata hingga ke pelosok daerah. (Evu)