-->

Bambang Haryadi Bantah Klaim Hotman Paris Mengenai Intervensi Hukum Presiden Prabowo Subianto

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi membantah klaim sepihak pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam tiga kasus megakorupsi kliennya pada Minggu (19/7/2026).

Bambang menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan bertentangan dengan komitmen presiden dalam memberantas korupsi.

Menurut Bambang, Presiden Prabowo Subianto selalu menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak akan mencampuri urusan teknis penegakan hukum. Narasi yang dibangun oleh pengacara senior tersebut dinilai berisiko mengaburkan fokus utama dari penegakan hukum itu sendiri.

Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang memaparkan bukti bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo, hukum berlaku adil bagi semua pihak tanpa hak istimewa. Ia mencontohkan sejumlah kepala daerah yang terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum jika terbukti melanggar aturan.

Ketegasan tersebut juga berlaku hingga ke tingkat kabinet, di mana terdapat anggota kabinet seperti wakil menteri yang tetap diproses secara hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pejabat publik bertanggung jawab atas tindakannya tanpa adanya intervensi dari pihak eksekutif.

"Kami menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan jampidsus dengan Presiden Prabowo. Kami tegaskan, itu tidak benar serta bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo terutama mengenai pemberantasan korupsi," ujar Bambang Haryadi.

"Pada setiap kegiatan partai, Pak Prabowo selalu mengingatkan kami agar tak melindungi kader yang berbuat tercela, apalagi korupsi. Buktinya jelas, sejumlah kepala daerah yang terafiliasi dengan Gerindra, tetap diproses hukum bila melanggar," kata Bambang Haryadi.

Partai Gerindra juga mengimbau para praktisi hukum agar tetap profesional dalam menjalankan tugas pembelaan tanpa mempolitisasi keadaan atau menyeret lembaga kepresidenan ke dalam ruang publik. Bambang meminta agar fokus ditekankan pada substansi hukum demi menghindari kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel