-->

Eksekusi Cambuk di Aceh jadi Kontroversi di Balik Penerapan Syariat Islam

Eksekusi Cambuk di Aceh jadi Kontroversi di Balik Penerapan Syariat Islam

BANDA ACEH, LELEMUKU.COM - Sebuah adegan kontroversial terungkap di halaman Masjid Agung Al-Munawarrah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (7/6/2024).

Seorang ibu rumah tangga berusia 34 tahun dan dua pria dieksekusi cambuk setelah mereka dinyatakan melanggar syariat Islam yang berlaku di provinsi ujung barat Indonesia itu.

Nurlaila, seorang ibu rumah tangga, dinyatakan bersalah karena melakukan khalwat, yaitu berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya di tempat sepi dan tersembunyi.

Bersama dengan Muzakkir, seorang petani, keduanya menerima hukuman cambuk atas pelanggaran tersebut. Sementara itu, M. Afzal, seorang wiraswasta, menerima hukuman serupa karena terlibat dalam perjudian online.

Penerapan hukuman cambuk ini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama dari organisasi hak asasi manusia (HAM). Menurut Amnesty International Indonesia, hukuman cambuk melanggar hukum internasional yang melarang penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi.

Meskipun Aceh telah menerapkan syariat Islam sejak tahun 1999, banyak pihak menganggap bahwa hukuman cambuk tidak sesuai dengan standar HAM yang berlaku secara internasional.

Amnesty International Indonesia menyerukan kepada pemerintah pusat Indonesia untuk mengkaji kembali semua hukum dan peraturan lokal guna memastikan keselarasannya dengan standar HAM internasional dan UUD 1945. Meskipun demikian, pendukung penerapan syariat di Aceh berpendapat bahwa hukuman tersebut merupakan bagian dari pembelajaran untuk masyarakat agar tidak melanggar aturan syariat.

Salah satu poin kontroversial adalah pelaksanaan hukuman cambuk di tempat terbuka yang disaksikan oleh ratusan warga, termasuk perempuan dan anak-anak. Kritikus HAM menegaskan bahwa hukuman yang mengandung kekerasan seharusnya tidak dipertontonkan di depan publik, terutama anak-anak.

Pemerintah Aceh pernah mencoba untuk memindahkan pelaksanaan hukuman cambuk ke dalam penjara, namun upaya tersebut mendapat tentangan dari sejumlah pihak. Mereka berargumen bahwa eksekusi cambuk di depan publik adalah bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat agar mematuhi aturan syariat.

Dalam konteks ini, pelaksanaan syariat Islam di Aceh mengatur berbagai masalah, termasuk khalwat, judi, minuman keras, perzinaan, hingga homoseksual. Meskipun menjadi bagian dari identitas dan kebudayaan Aceh, penerapan syariat tersebut terus menjadi bahan perdebatan tentang batasan-batasan kebebasan individu dan hak asasi manusia.

Sementara bagi pemerintah Aceh, hukuman cambuk merupakan bagian dari penegakan aturan yang mereka yakini sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat Islam. Namun, bagi para kritikus, hal ini tetap menjadi titik perdebatan antara kepatuhan terhadap nilai-nilai tradisional dan kebutuhan akan perlindungan hak asasi manusia. (Benarnews)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel