-->

Gandeng Pemprov Papua Selatan, Kemenkumham Papua Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Sota

Gandeng Pemprov Papua Selatan, Kemenkumham Papua Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Sota

MERAUKE, LELEMUKU.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan, menggelar sosialisasi dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kampung Sota, Kecamatan Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Selasa(7/5/2024).


Kegiatan Sosialisasi Keimigrasian Desa Binaan Imigrasi Kampung Sota dilaksanakan bertempat di Balai Kampung Sota dengan menghadirkan 40 Orang Masyarakat kampung, pada Selasa 7/5/2024 di Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Ganda Samosir bersama Ipda Yustus Maudul; Selaku Kapolsek Sota, Serma Agus Girigalo; Babinsa Kampung Sota Selaku perwakilan Danramil 1707-16 Sota, Patris Afdan; Pembina Kepala Kampung Selaku Perwakilan Kepala Kampung Sota dan Marten Diken Selaku Tokoh Kepala Adat Kampung Sota.


Turut berhadir dalam acara Sosialisasi ini Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke dan Jajaran Pejabat dan Staf, Pejabat Administrator dan Pengawas di jajaran Divisi Kemimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua.


Mengawali kegiatan Kepala Divisi Keimigrasian, Ganda Samosir menjelaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk memberikan informasi tentang keimigrasian kepada masyarakat, terutama yang berdekatan dengan perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).


Ganda Samosir pun menyampaikan perjanjian Lintas Batas antar Negara di Basic Agreement bahwa peraturan imigrasi tentang perlintasan wajib membawa dokumen keimigrasian Pas Lintas Batas (PLB) dan melakukan pelaporan kepada petugas Imigrasi agar dokumennya di Cap Keluar dan masuk oleh petugas Imigrasi dan disampaikan bahwa sekarang sudah menggunakan pas lintas batas (PLB) dan sudah tidak dapat menggunakan Suplemen lagi.


Di sela-sela Sosialisasi Kadiv Imigrasi melakukan tes pemahaman kepada Peserta Sosialisasi tantang Syarat membuat Pas Lintas Batas (PLB) dan Paspor. Tak banyak peserta di kampung Sota yang mengetahuinya, lantas Ganda Samosir pun menjelaskan secara rinci bahwa persyaratan untuk membuat Pas Lintas Batas Masyarakat perlu menyiapkan KTP, Kartu Keluarga dan Pas Foto sedangkan pembuatan Paspor adalah KTP, Kartu Keluarga, Akta lahir/ Ijasah/ Akta nikah, dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua menegaskan pembuatan Pas Lintas Batas (PLB) tidak dipungut biaya alias 0 Rupiah.


Ganda Samosir berharap kepada Masyarakat Sota dapat menyampaikan jika mendapatkan WN-PNG atau menemukan orang asing agar dapat melapor karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum, dan disampaikan agar dapat melaporkan kepada Polsek, Satgas Pamtas, dan Pimpasa.


“Kehadiran team di Kampung Sota Upaya pengenalan fungsi PIMPASA kepada Masyarakat kampung Sota, yang menjadi salah satu Kampung Binaan Imigrasi, “ Ujar Ganda Samosir.

Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat memperluas jaringan pengawasan terhadap orang asing untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menjadi sarana edukasi masyarakat tentang aturan keimigrasian yang berlaku.


Ganda menambahkan bahwa keberadaan Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat mencegah warga desa menjadi korban TPPO dan mencegah mereka bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural, dengan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang keimigrasian kepada masyarakat.


Usai penyampaian Sosialisasi oleh Kepala Divisi Imigrasi, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama seluruh Masyarakat yang hadir di Kampung Sota seputar pengetahuan tentang informasi Keimigrasian. Seorang Peserta Albertina Diken menanyakan jika Status Istri Warga Negara Indonesia dan Laki-laki Warga Negara PNG apakah bisa mendapatkan KTP? Ganda Samosir pun merespon pertanyaan dan menjelaskan Boleh mendapatkan KTP asalkan orang tersebut mengajukan permohonan Pindah kewarganegaraan dari WN-PNG ke Warga Negara Indonesia dan bagi WN-PNG Bisa membuat Kartu Ijin Tinggal Tetap jika dia memiliki ijin tinggal tetap boleh mendapatkan KTP asing.

Sementara peserta lainnya yakni Patris Afdan menanyakan jika WNI menikah dengan WN-PNG apakah WN-PNG tersebut bisa tinggal di Indonesia? Ganda Samosir pun merespon pertanyaan dan menjelaskan Bisa asalkan WN PNG tersebut telah membuat kartu ijin tinggal tetap di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke dan melakukan perpanjangan ijin tinggal Tetap jika sudah habis masa waktunya.

Patris afdan pembina kampung ikut bertanya Apakah bisa menggunakan Paspor untuk perlintasan secara tradisional melewati PLBN Sota sesuai dalam basic Agreement? Ganda Samosir pun merespon pertanyaan dan menjelaskan Perjanjian Antar Negara diatur dalam Basic Agreement, Perjanjian lintas batas Antar Negara sebenarnya sudah diubah Sekarang sudah menjadi Special Agreement, Sebenarnya Dari Indonesia telah Siap untuk melakukan perlintasan menggunakan Paspor tetapi dari Negara Papua Nugini sendiri belum siap untuk melakukan Perlintasan Antar Negara.

Kegiatan Sosialisasi pun dilanjutkan dengan Pembagian Buku Pas Lintas Batas (PLB) yang berjumlah 69 buku secara Simbolis oleh Ganda Samosir, S.H., M.H., bersama Kapolsek Sota, Babinsa Sota, Kepala Adat Kampung Sota dan Pampinsa Kampung Sota (Humas Kemenkumham Papua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel