-->

Polda Kepri Tindak Tambang Illegal Beromset Rp 1,8 M

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polda Kepri Tindak Tambang Illegal Beromset Rp 1,8 M yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id – Batam. 11 dump truk diamankan tim Ditreskrimsus Polda Kepri menindak tambang pasir illegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam.

 

Penindakan dilakukan pada Sabtu (7/3/2020) dini hari. Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Hanny Hidayat, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung penangkapan itu.

 

“Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita temukan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.

 

Penambang bekerja dengan cara cut and fill atau memotong bukit dan meratakan nya. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir.

 

Sebanyak 20 orang yang diamankan polisi, 4 orang bertugas sebagai operator alat berat, 4 orang sebagai pencatat, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan.

 

Dirreskrimsus Polda Kepri juga menambahkan bahwa, “Selain itu Tim Ditkrimsus juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator, 4 buku rekapan hasil penjualan tambang dan Pemilik sedang kita kejar.”

 

Salah seorang pekerja, RD mengatakan dalam sehari tambang tanah tersebut terjual 280 hingga 400 Lori perhari nya. 1 lori tanah yang telah dicuci menjadi pasir dihargai sebesar Rp 150.000. Jadi Perharinya beromset sekitar Rp 42 juta hingga senilai Rp 60 juta rupiah, kalau satu bulan lebih bisa mencapai Rp 1,8 milyar rupiah.

 

Akibat perbuatan para pelaku dijerat pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda milyaran rupiah.

 

(wm/bq/hy)

The post Polda Kepri Tindak Tambang Illegal Beromset Rp 1,8 M appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel