Polres Jayapura Kembalikan 2 Unit Motor Tanpa Biaya
SENTANI, LELEMUKU.COM -Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura mengembalikan 2 unit motor yang menjadi barang bukti curian dari hasil razia yang digelar setiap harinya, Selasa (06/09/2022).
Tercatat, barang bukti motor curian itu merupakan tindak kejahatan aksi curanmor yang terjadi pada Tahun 2019 dan 2022
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A Maclarimboen, S.IK., MH dalam hal ini Kasat Lantas Polres Jayapura IPTU Baharudin Buton, SH menyerahkan kembali 2 unit motor hasil curian yang berhasil dirazia oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura.
"Kendaraan yang kami kembalikan ini merupakan hasil dari kerja keras Sat lantas Polres Jayapura dalam kegiatan razia yang dilaksanakan tiap harinya.," ungkapnya.
Tak hanya itu, Kasat Lantas juga mengatakan pihaknya mengembalikan kendaraan tersebut secara gratis atau tidak dipungut biaya kepada pemilik kendaraan.
"Untuk pemik kendaraan dapat mengambil kendaraannya secara gratis tanpa dipungut biaya dengan syarat membawa dokumen kepemilikan kendaraan tersebut,"bebernya.
Pemilik kendaraan Siti Aisyah warga Sukanto, Koya Koso sangat bersyukur dan senang saat Sat Lantas Polres Jayapura berhasil mengamankan sepeda motor beat yang hilang di tahun 2019 silam saat sedang melaksanakan sholat subuh.
"Saya sangat senang hari ini motor yang telah hilang pada tahun 2019 sudah ditemukan oleh sat lantas Polres Jayapura, Saya sangat berterimakasih kepada Satuan Lalu Lintas yang sudah bekerja keras melakukan razia, saya harapkan Kegiatan razia terus ditingkatkan," tutupnya. (HumasPolresJayapura)