-->

BPN Tingkatkan Percepatan Pembangunan Data Spasial di Tanimbar


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Mansur Fahmi, S.SIT., M.M dan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH., MH melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan Percepatan Pembangunan Data Spasial.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Maluku pada acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertipikat PLN dan Pemerintah Daerah Wilayah Maluku pada Kamis, 04 November 2021.

“Ini basisnya adalah adanya sisi informasi geografis yang baik berbasis bidang tanah. kalau basis bidang tanah sudah dipetakan dengan membuat data yang bermacam-macam,” ungkap Fahmi kepada Lelemuku.com pada Jumat, 19 November 2021.

Kerjasama mencakup validasi host to host, Pemanfaatan dan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Zona NIlai Tanah (ZNT), Inventarisasi, identifikasi, serta penyelesaian permasalahan pertanahan dan percepatan pensertipikatan tanah Pemkab Tanimbar, pelaksanaan perijinan, percepatan pembangunan data spasial untuk mewujudkan Kebijakan Satu Peta Satu Data, SDGs Desa dan Smart City.



“Ke depan kebijakan pembangunan akan lebih mudah untuk diterapkan, karena disana sudah menyatu dalam satu bidang tanah itu ada kesejahteraannya, pekerjaannya, status tanahnya dan lain-lain.  Kami dengan semangat partisipasi kolaborasi akan mewujudkan itu,” sebutnya.

Fahmi sangat mengharapkan respon komunikasi dari masyarakat apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan tanah agar bisa langsung menghubungi pihaknya dengan memberikan informasi yang valid. Dengan tujuan masyarakat bisa lebih tenang dalam hal penguasahan tanah yang baik, mudah, dan murah sesuai dengan strandar pembiayaan pemerintah.

“Pertanahan Tanimbar ikut andil dalam hal perbaikan data, terutama bagaimana ke depan masyarakat bisa ada kemudahan,” harapnya. (Laura Sobuber)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel