-->

Tim Gabungan Dinas Kelautan, Polisi dan TNI-AL Patroli Illegal Fishing di Perairan Aceh Utara

Tim Gabungan Dinas Kelautan, Polisi dan TNI-AL Patroli Illegal Fishing di Perairan Aceh Utara.lelemuku.com.jpg

LHOKSUKON, LELEMUKU.COM - TIM Pegawasan Suber Daya Dinas Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Propinsi Aceh bersama  TIM DKP Aceh Utara didukung oleh Pol-Airut dan Dan-Lanal  Lhokseumawe, melakukan patroli pengawasan kapal perikanan yang melakukan Illegal Fishing.

Patroli ini dilakukan juga guna memeriksa dokumen kapal yang ada di perairan 571 Selat Malaka.

Patroli untuk mencegah terjadinya IUU (Illegal Unreported Unregulated) Fishing ini mengunakan Kapal Patroli Airud C.001  

Patroli Illegal Fishing dilaksanakan selama 3 hari.

Selama 3 hari tersebut tim operasi tersebut tidak menemukan adanya Kapal/pukat tarol.

Tim hanya menemukann sumpling 6 buah kapal yang  hanya mengunakan alat tangkap Purse Seine dimana 3 diataranya tidak memiliki dokumen lengkap atas nama : SPB, SLO, SIPI sehingga diberi sanksi teguran tertulis utuk dilengkapi yang akan datang. (diskominfoacehutara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel