Curi Ponsel Seorang IRT, Pelajar ini Dibekuk Polisi di Aryoko
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap dan membekuk pelaku seorang pria berinisial RW (17) bertempat disamping RSMI Aryoko Distrik Jayapura Utara. Kamis (29/7/2021) siang.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 864 / Vll / 2021 / Spkt / Polresta Jayapura Kota, tanggal 22 juli 2021 Tentang Pencurian, sehingga dari hasil penyelidikan tim opsnal di lapangan dan berhasil didapati informasi bahwa pelaku berada di seputaran Aryoko.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dihubungi membenarkan penangkapan RW tersebut yang masih berstatus pelajar.
Kasat mengatakan, dari kasus tersebut diketahui bahwa korban seorang Ibu Rumah Tangga bernama Sance (43) mengalami kerugian berupa kehilangan dua unit handphone miliknya yang digasak oleh pelaku, diantaranya yakni 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A7 dan 1 (satu) unit Iphone 6s.
"Berawal saat melakukan penyelidikan terkait LP pencurian milik korban tersebut, tim mendapatkan info bahwa terduga pelaku berada di seputaran kompleks RS Marthen Indey kemudian tim langsung bergerak dan menemukan serta mengamankan RW," ucap Kasat.
Lanjutnya, setelah membawa RW ke Mako, tim melakukan interogasi terhadap dirinya dan dari hasil pemeriksaan awal ia mengakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan pencurian dan kini menyembunyikan barang bukti 2 buah HP tersebut di dalam rumah pelaku.
"Tim bersama pelaku menuju rumah pelaku untuk mengambil BB kemudian tim membawa pelaku ke Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyidikan terhadap perbuatannya," tutup Kasat Reskrim .(Humaspolrestajayapura)