Khoirizi Sebut Keputusan Pembatalan Haji 2021 Lewat Kajian Mendalam Kemenag
pada tanggal
Friday, June 4, 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membantah bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021 merupakan keputusan yang terburu-buru.
“Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi lewat keterangan tertulis, Jumat, 4 Juni 2021.
Pemerintah, ujar Khorizi, sudah melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR. Menurut Khoirizi, Kementerian Agama tentu berharap ada penyelenggaraan haji. Bahkan, sejak Desember 2020, Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya. Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen sampai 5 persen.
Bersamaan dengan itu, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Persiapan layanan dalam negeri, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik. Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
Khoirizi melanjutkan, Menteri Agama bahkan sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi Saleh Benten pada pertengahan Januari 2021. Menag juga bertemu Duta Besar (Dubes) Arab Saudi Esam Abid Althagafi, dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.
Namun, pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan keputusan terkait kuota untuk jemaah haji Indonesia. Sementara, berdasarkan simulasi Tim Mitigasi Haji Kemenag, tenggat waktu persiapan penyelenggaraan haji telah melewati batas akhir. Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.
“Demi melakukan kajian lebih matang sembari berharap pandemi segera berakhir, Kemenag menunda hampir 10 hari untuk mengumumkan pembatalan. Tahun lalu, pembatalan diumumkan 10 Syawwal, tahun ini kami lakukan pada 22 Syawal,” ujarnya.
“Dan kondisinya masih sama. Pandemi masih mengancam jiwa, Saudi juga tidak kunjung memberi kepastian. Kita lebih mengutamakan keselamatan jemaah haji dan memutuskan tidak memberangkatkan,” lanjutnya.(Dewi Nurita| Tempo)