-->

Kejaksaan RI Bawa Hendra Subrata Setelah 10 Tahun Buron di Singapura

Kejaksaan RI Bawa Hendra Subrata Setelah 10 Tahun Buron di Singapura.lelemuku.com.jpg

 JAKARTA, LELEMUKU.COM - Terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, tiba di Indonesia pada Sabtu, 26 Juni 2021 pukul 19.40. Dia kembali ke Tanah Air setelah hampir genap 10 tahun berstatus buron.

"Telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, pesawat Garuda DK 837 dari Singapura yang membawa DPO Kejaksaan atas nama terpidana Hendra Subrata alias Anyi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Sunarta saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Kejaksaan RI pada petang ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan Hendra Subrata masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 28 September 2011. Selama ini, Hendra tinggal di Singapura dengan mengganti identitasnya sebagai Endang Rifai.

"Terpidana ditemukan di Singapura saat akan memperpanjang pasport di KBRI Singapura," kata Leonard.

Hendra Subrata merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis beurpa penjara selama empat tahun penjara kepada Hendra Subrata pada 26 Mei 2009. Ia sempat mengajukan banding, kasasi, hingga dua kali peninjauan kembali atau PK. Namun, semua proses itu berakhir kekalahan.

"Pada saat akan dilaksanakan eksekusi, yang bersangkuta sudah tidak ada tempat semula," kata Leonard. (M Yusuf Manurung | Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel