Polisi Tangkap Warga Landak Pelaku Komentar SARA di Facebook
pada tanggal
Saturday, May 29, 2021
PONTIANAK, LELEMUKU.COM – Seorang pemuda warga Kabupaten Landak berinisial N (35), diamankan Tim Siber Polda Kalbar pada Kamis tanggal 27 Mei 2021. Ia diamankan lantaran memposting komentar ujaran kebencian terkait SARA di media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, pengungkapan berawal dari tim patroli siber Polda Kalbar yang menemukan akun facebook yang berkomentar dengan muatan kebencian terkait SARA yang menyinggung umat Muslim.
“Pada selasa tanggal 25 Mei kemarin, tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan disalah satu akun Facebook dengan nama Dhanu Tian yang berkomentar yang mengarah ke SARA,” kata Donny melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021).
Ia melanjutkan, menemukan postingan tersebut tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan tentang akun Facebook tersebut dan keberadaannya.
“Dengan di backup Polres Landak, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya yang berada di Kecataman Ngabang,” tambahnya
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dengan inisial N ini mengakui perbuatannya tersebut, ia mengatakan mengeluarkan komentar di Facebook tersebut didasar rasa sakit hati, lantaran di hina sehingga pelaku terpancing emosi.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian dan 1 lembar screen capture dari postingan akun facebook milik pelaku.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik nantinya juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Tidak hentinya kami mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya.
Pelaku dapat disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(humaspolri)