-->

Petrus Fatlolon Jelaskan Tahapan Rekrutmen Tenaga P3K Tanimbar

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon tatap muka bersama para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 24 Mei 2021.

Ia menyampaikan dampak Pandemi Covid-19 masih terus dirasakan dari tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota.

Kondisi penerimaan negara yang menurun tajam sejak tahun 2020, sehingga transfer DAU dan DAK dari pemerintah pusat ke daerah mengalami penurunan dengan jumlah yang cukup besar.

Terjadi refocusing anggaran langsung oleh pemerintah pusat sehingga tim anggaran Pemda merekomendasikan anggaran yang sangat terbatas untuk belanja-belanja yang bersifat prioritas.

“Perekrutan P3K adalah prioritas guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang terbaik di lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar,” ungkap Fatlolon.

Ia menyebutkan dengan banyaknya jumlah P3K dan anggaran yang terbatas, sehingga perekrutan P3K dibagi dalam 2 tahap.

Tahap pertama, dikeluarkan SK dengan jumlah 200 P3K di bulan April 2021 dan efektif di bulan Mei 2021.

Tahap kedua akan dikeluarkan SK pada bulan Agustus 2021 dan efektif kerja per 1 September 2021 disesuaikan dengan anggaran.

“Perekrutan P3K dilakukan dalam 2 tahap agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya,” sebut Fatlolon.

Menurutnya Pemda tidak ingin mengeluarkan SK yang nanti menimbulkan persoalan terkait gaji atau penghasilan. Maka penerbitan SK harus disertai dengan ketersediaan anggaran.

Fatlolon meminta SKPD terkait, BKPSDM untuk mempersiapkan administrasi dan mendata ulang dari 216 P3K yang layak untuk diterbitkan SK di bulan Agustus mendatang.

Ia berharap para tenaga kontrak bersabar karena ini menyangkut dengan ketersediaan anggaran yang pada bulan Agustus akan diterbitkan SK dan per 1 September mulai efektif bertugas sesuai dengan formasi jabatan yang diberikan dan bagi para P3K yang baru lolos seleksi akan disesuaikan.

“Tidak ada lagi isu yang berkembang di masyarakat terkait kontrak daerah dan anggaran yang terbatas, sehingga perekrutan P3K dibagi dalam 2 tahap,” tutup Fatlolon. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel