-->

Yerike Ungkap Pemkab Alor Terima Proposal Usulan Kecamatan Pantar Selatan

Yerike Ungkap Pemkab Alor Terima Proposal Usulan Kecamatan Pantar Selatan.lelemuku.com.jpg

KALABAHI, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Alor, Provinsi NTT pada 2 Desember 2020 lalu telah menerima proposal usulan Kecamatan Pantar Selatan yang diserahkan oleh Panitia Pembentukan Kecamatan kepada Bupati Alor. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Yerike, S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/3/2021).

Setelah proposal diterima, menurut Yerike, nanti akan ada tim yang mengkaji usulan tersebut.

Terkait rencana pengusulan kecamatan baru, menurut Yerike ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon kecamatan baru, yakni syarat dasar, syarat teknis dan syarat adminisrasi.

“Untuk persyaratan dasar itu meliputi jumlah penduduk minimal, kemudian luas wilayah minimal, juga usia minimal Kecamatan, dan juga termasuk didalamnya adalah Jumlah minimal desa kelurahan yang menjadi cakupan dari Kecamatan itu. Kemudian juga kita mengetahui pada persyaratan teknis di dalamnya adalah kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh sebuah pemerintahan itu sendiri, maupun persyaratan teknis lainnya. Disamping itu pula harus memperhatikan persyaratan administrasi, dimana di dalam persyaratan administrasi itu adanya kesepakatan masyarakat untuk terbentuknya kecamatan baru itu. Tanpa adanya kesepakatan masyarakat tidak akan bisa diproses kecamatan baru” demikian ungkap Yerike.

Berkaitan dengan proposal yang disampaikan oleh Panitia Pembentukan Kecamatan Pantar Selatan, menurut Yerike tetap akan diproses untuk dikaji dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga menurutnya akan terus dilakukan guna memperoleh arahan lebih lanjut.

Lebih lanjut Yerike menambahkan bahwa kecamatan hasil pemekaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tetap mencakup 10 desa, namun persyaratan tersebut dikecualikan pada kecamatan yang berada dalam wilayah strategis nasional dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana halnya Kecamatan Abad Selatan yang baru dibentuk. (diskominfoalor)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel