Bareskrim Tangani Dugaan Ujaran Rasisme Ambrosius Nababan Terhadap Natalius Pigai
pada tanggal
Monday, January 25, 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepolisian RI menyatakan laporan mengenai dugaan ujaran rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai akan ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Pelimpahan laporan dilakukan karena terduga pelaku diduga berada di Jakarta.
“Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP (Laporan Polisi) tersebut ke Bareskeim Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers daring, Senin, 25 Januari 2021.
Sebelumnya, Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi atas dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai. Ujaran rasisme itu termuat dalam unggahan akun Facebook yang diduga miliknya.
Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial, diduga Ambroncius mengunggah foto Natalius Pigai dan menyandingkannya dengan foto gorila. Di unggahan lainnya, dia mengomentari pemberitaan yang berisi pernyataan Natalius bahwa rakyat berhak menolak vaksinasi Covid-19.
Argo mengatakan terdapat dua laporan polisi terhadap ujaran di media sosial tersebut, yaitu di Polda Papua Polda Papua Barat. Ke depannya, penanganan kasus akan dilakukan oleh Bareskrim.
Argo mengatakan Bareskrim akan memproses kasus ini. Dia mengatakan Bareskrim juga sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap Ambroncius. “Yang mengunggah tentang rasisme itu, hari ini sudah kami layangkan panggilan,” kata dia.
Dia mengatakan polisi akan meminta keterangan dan mengklarifikasi mengenai pemilik akun Facebook itu di kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai. “Penyidik harus memastikan dengan ilmiah, siapa yang mempunyai akun tersebut,” kata dia. (tempo)