Selama Pandemi Covid-19, Polri Berhasil Tangkap 107 Pelaku Penyebar Hoaks
Tribratanews.polri.go.id- Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penegak hukum terus berupaya secara maksimal dalam menyelesaikan kasus hoaks yang terjadi di Indonesia.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen. Pol. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., menyebutkan Bareskrim Polri telah menetapkan 107 pelaku penyebaran berita hoaks di Indonesia selama pandemi Covid-19.
“Kami fokus pada satgas kelima (Gakkum) sesuai bidang kami, Kasus menonjol mulai periode 19 Maret dimulainya satgas ini sampai 19 Mei 2020, Sub satgas cyber melakukan penangkapan terhadap 107 pelaku hoaks, 107 tersangka didominasi laki-laki dengan usia 18 sampai dengan 61 tahun,” ucap Wakabareskrim Polri.
Selain itu, Wakabareskrim Polri juga menyampaikan penjelasan terhadap berbagai jenis hoaks sampai dengan ketentuan hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku hoaks.
“Hoaks yang beredar di dunia maya seperti penyebaran virus corona disuatu tempat tanpa ada informasi lengkap dan akurat, penyebaran berita bohong pada kebijakan Pemerintah hingga penghinaan Presiden dan Pejabat Negara,” jelas Wakabareskrim Polri.
“Para pelaku hoaks dikenakan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” lanjut Wakabareskrim Polri.
(rz/bq/hy)
The post Selama Pandemi Covid-19, Polri Berhasil Tangkap 107 Pelaku Penyebar Hoaks appeared first on Tribratanews.