-->

OTT Rektor UNJ, Polisi Kenakan Pasal Pungli

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang OTT Rektor UNJ, Polisi Kenakan Pasal Pungli yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id-Jakarta .Kepolisian Daerah  Metro Jaya berencana menggunakan Pasal 11 tentang Pungutan Liar terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap tujuh orang yang diduga terlibat perkara gratifikasi baik dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat Kemendikbud.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus bahwa Kepolisian sudah memeriksa tujuh orang yang terlibat dalam perkara gratifikasi tersebut, baik dari unsur UNJ maupun dari unsur Pejabat Kemendikbud.

“Tujuh orang itu sudah kami kenakan wajib lapor,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi Senin, (25/05).

Kabidhumas menambahkan saat ini tim penyidik masih mendalami perkara tersebut dan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana gratifikasi atau pungutan liar tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud soal dugaan penyerahan uang oleh pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud.

Sementara itu, pihaknya telah berhasil  menangkap satu orang dan memeriksa enam orang dalam operasi tangkap tangan, KPK melimpahkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya dengan alasan tidak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, dalam hal ini rektor UNJ.

(ds/bq/hy)

The post OTT Rektor UNJ, Polisi Kenakan Pasal Pungli appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel