Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19, 5 Tersangka Beserta 8,5 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polisi
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima orang terkait penyalahgunaan narkotika. Mereka merupakan komplotan pengedar narkoba jenis sabu yang masih beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi kami telah mengamankan 5 orang berinisial RW (34 tahun), IN (28), EL (45), MA (52), dan TA (34) yang hendak melakukan peredaran narkotika,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Heru Novianto, Kamis (21/5).
Selain mengamankan para tersangka, dalam pengungkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,5 kilogram. Atas perbuatan para tersangka, Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
(fa/bq/hy)
The post Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19, 5 Tersangka Beserta 8,5 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polisi appeared first on Tribratanews.