Dirlantas Polda Metro Jaya Tiadakan Sistem ETLE Saat PSBB
Tribratanews.polri.go.id- Jakarta. Dengan di terapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kepolisian Daerah Metro Jaya tak memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mengandalkan kamera pengawas.
“Selama penerapan PSBB sampai saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak menerapkan sistem ETLE,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Senin (13/4/20).
Dengan di tiadakannya sistem ETLE, para pengendara tak seenaknya melanggar lalu lintas. Pasalnya, masih ada petugas yang berjaga di lapangan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya”Meskipun tidak diterapkan patugas akan tetap berjaga dan diharapkan masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas,” ujarnya.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga mengumumkan perpanjangan masa peniadaan ganjil genap di wilayah Jakarta hingga 19 April 2020.
Peniadaan pembatasan ganjil genap dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi untuk menghindari penyebaran virus corona atau COVID-19 di kendaraan angkutan massal dan di ruang publik.
“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, akan diperpanjang sampai 19 April 2020,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Peniadaan kebijakan ganjil genap selama dua pekan terhitung sejak Senin 15 Maret 2020 sebagai salah satu langkah yang diambil oleh para stakeholder terkait dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19.
(bb/bq/hy)
The post Dirlantas Polda Metro Jaya Tiadakan Sistem ETLE Saat PSBB appeared first on Tribratanews.