-->

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 10 Kg di Samarinda

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 10 Kg di Samarinda yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id – Samarinda. Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 Kilogram dari kedua pelaku berinisial D dan A.

Dalam penjelasannya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Arif Budiman mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut didapat oleh kedua tersangka dari Malaysia. Setelah dibongkar, tim menemukan barang bukti narkotika sebanayak 6 bungkus teh hijau di dalam tas berwarna merah, dan 4 bungkus teh hijau di dalam ransel berwarna hitam yang masing – masing setiap satu bal berisi 1 Kilogram. Dari penangkapan tersebut tim mencurigai bahwa barang bukti tersebut mirip dengan tangkapan sabu yang ada di Kalimantan Selatan.

“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku saat keduanya mengendarai sebuah mobil Daihatsu Terios di Jalan Poros Samarinda-Bontang. Dari hasil pengakuan kedua pelaku mereka mengambil barang di Berau dan tak langsung mengambil di Malaysia, mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan ke tempat tujuan. Rencananya Sabu-sabu tersebut akan diselundupkan kedua pelaku ke Berau untuk dibawa ke kota Balikpapan,” pungkas Kapolresta Samarinda saat memimpin Konferensi Pers di Mako Polresta Samarinda, Kamis(26/03/2020).

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (2) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 10 tahun ke atas atau seumur hidup.

(sm/bq/hy)

The post Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 10 Kg di Samarinda appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel