“Salus Populi Suprema Lex Esto”, Landasan Asas Utama Dikeluarkannya Maklumat Kapolri
Tribratanews.polri.go.id- Jakarta. Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, berbagai upaya telah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beberapa langkah telah diambil, salah satunya dengan dikeluarkannya maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.
Dalam maklumat tersebut, disebutkan pada poin kedua, “Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto)…….”
Untuk kita ketahui bersama, “Salus Populi Suprema Lex Esto” memiliki arti yaitu keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Hal tersbeut diungkapkan oleh salah satu filsuf yang populer pada abad 4 SM (Sebelum Masehi) sampai abad 2 M (Masehi), Marcus Tullius Cicero.
Maka dari itu, Kapolri menyebutkan didalam maklumat tersebut, Salus populi suprema lex esto merupakan landasan yang kuat sehinghga dikeluarkannya maklumat Kapolri tersebut yang bertujuan penuh untuk menghentikan laju penyebaran covid-19 di Indonesia.
(rz/bq/hy)
The post “Salus Populi Suprema Lex Esto”, Landasan Asas Utama Dikeluarkannya Maklumat Kapolri appeared first on Tribratanews.