-->

Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tambang Emas Ilegal

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tambang Emas Ilegal yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id – Padang. Kepolisian Daerah Sumatera Barat menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar dalam mengungkap kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung, yang dilaksanakan di Mapolda Sumbar, Selasa(17/03/2020).

Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Y. Yudhistira, MH dan Kasubbid Penmas AKBP Nurbaiti mengatakan bahwa pengungkapan kasus kasus tambang emas ilegal ini tim Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengamankan sebanyak 20 orang tersangka di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara), yang berlokasi di Jorong Taratak Malintang, Kanagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

“Di TKP pertama berhasil diamankan 10 orang dengan inisial Z (pengurus lapangan), AR (pengurus lokasi), WN (operator alat berat), RRS, TT, MZA, AR, YH, TK, dan P yang merupakan pekerja dan di TKP kedua, yakni J (pengurus lapangan), AJ (operator alat berat), WW, LP, AW, M, BS, AO, SOS, dan FA sebagai pekerja serta mengamankan barang bukti diantaranya 5 unit sepeda motor, 5 karpet sintetis, 5 derigen yang berisikan BBM solar dan premium, 16 unit handphone, 3 pompa air, 3 kontroler alat berat, 8 senter kepala, dan 1 mesin genset,” tambah Kabid Humas Polda Sumbar.

“Keberhasilan dalam penangkapan terhadap pelaku ini setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penambangan emas tanpa izin. Terkait dengan penangkapan pelaku penambangan emas ilegal di Kabupaten Sijunjung ini kedepan kami akan berusaha untuk melakukan tindakan terhadap pelaku ilegal mining yang sama apabila ditemukan di wilayah hukum Polda Sumbar,” tegas tambah Kabid Humas Polda Sumbar.

Akibat perbuatannya, kini para tersangka tersebut dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah.

(sm/bq/hy)

The post Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tambang Emas Ilegal appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel