Polda NTB Tangkap Dalang Dalam Pengiriman TKI Ilegal ke Arab Saudi
Tribratanews.polri.go.id – Mataram. Polda NTB berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku berinisial HW perempuan (43) asal Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka HY ditangkap karena diduga terlibat dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Penangkapan HW ini merupakan pengembangan dari kasus tersangka SA, yang terlebih dulu diamankan oleh petugas kepolisian.
“Pelaku HW ini kita tangkap pada 2 Maret lalu. Tersangka HW merupakan pelaku utama dari TPPO,” terang Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, di Mapolda NTB, Jumat (06/03/20).
Kombes Pol. Artanto menjelaskan bahwa selain meringkus tersangka HW, aparat kepolisian juga mengamankan satu bundel foto copy dokumen dari Imigrasi Mataram. Ini terkait pembuatan atau penerbitan paspor korban. Selain itu juga ada surat pernyataan dan berita acara pemberian tali asih dari pelaku ke keluarga korban.
“Kita juga mengamankan satu lembar foto copy KTP dan KK korban, serta satu bundel rekening koran milik tersangka SA,” tutur mantan Kabagbinops Roops Polda Jateng.
Kabid Humas Polda NTB mengatakan HW ini tidak bekerja sendirian dalam merekrut TKW ke Arab Saudi. Tersangka juga memakai jasa SA untuk mencari pekerja migran di Lombok. Jika berhasil tersangka HW akan mentransfer uang Rp 12 juta untuk satu orang korban.
Atas tindakannya pelaku HW ini dijerat Pasal 10 atau Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ym/bq/hy)
The post Polda NTB Tangkap Dalang Dalam Pengiriman TKI Ilegal ke Arab Saudi appeared first on Tribratanews.