-->

Polda Kaltim Musnahkan Ganja Kering Seberat 1,9 Kg Asal Medan

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polda Kaltim Musnahkan Ganja Kering Seberat 1,9 Kg Asal Medan yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

 

Tribratanews.polri.go.id – Balikpapan. Polda Kaltim memusnahkan ganja kering yang diamankan dari dua tersangka dengan inisial HP dan SPA alias Ebi yang diketahui merupakan bandar narkoba. Keduanya sudah lama aktif beroperasi di wilayah kota Balikpapan.

 

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1.913 gram bruto atau setara 1,9 kilogram. Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustapa mengatakan barang bukti yang diamankan merupakan hasil pengungkapan yang terjadi pada November 2019 di Kota Balikpapan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka mendapatkan ganja tersebut dari Medan, Sumatera Utara. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini.

 

Saat ini kedua tersangka tersebut telah meringkuk di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim.

 

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

 

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim.

Ganja kering yang termasuk jenis narkotika golongan I itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolda Kaltim, Kamis (12/03/2020).

 

(rj/bq/hy)

The post Polda Kaltim Musnahkan Ganja Kering Seberat 1,9 Kg Asal Medan appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel