Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Daring
Tribrtanews.polri.go.id-Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus simpan pinjam dan arisan berbasis daring.
Polisi menetapkan satu tersangka berinisial VI (22) yang merupakan warga Kabupaten Simeulue, Aceh.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. mengatakan kasus ini bermula dari empat korban yang datang ke Polda Jatim untuk melapor. Keempat korban tersebut melaporkan bahwa mereka tidak mendapat pembayaran dari arisan daring yang dibuat pelaku yang nilainya mencapai Rp 50 juta. Jumat (6/3/20).
Atas dasar laporan tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mengenai kasus dugaan penipuan tersebut hingga akhirnya menetapkan VI sebagai tersangka.
Diketahui, tersangka VI merupakan admin dari grup whatsapp arisan yang dia buat yang digunakannya untuk menjalankan aksinya. Tersangka membuat arisan ini sejak 2019 hingga sekarang. Perputaran uangnya sudah mencapai Rp4,2 miliar.
Sebanyak 70 grup whatsapp yang tersangka buat dengan anggota yang tidak mengenal satu sama lain dan sistem arisan yang bermacam-macam. Mulai dari waktu yang berbeda hingga nilai rupiah yang berbeda.
Tersangka juga menawarkan layanan simpan pinjam. Bunga yang ditetapkan cukup besar mencapai 50 persen. Contoh, ketika meminjam uang Rp 1 juta, maka yang dikembalikan harus Rp 1,5 juta. Uang pinjaman tersebut dari seorang investor yang diserahkan pada tersangka untuk dipinjamkan ke orang lain.
Selain itu, pelaku juga menggandeng sejumlah publik figure melalui akun media sosial masing-masing. Akhirnya Polisi juga memanggil saksi dari sejumlah publik figur tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka VI dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378, 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
(af/bq/hy)
The post Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Daring appeared first on Tribratanews.