Polda DIY Akan Menerapkan Tilang Elektronik di Wilayah Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Tribratanews.polri.go.id – Yogyakarta. Ditlantas Polda DIY akan segera memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat ini, sejumlah titik di wilayah sudah mulai dipasangi perangkat kamera berteknologi tinggi, lengkap dengan fiturnya yang mampu menangkap aksi para pelanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus mengatakan saat ini pihaknya masih sedang dalam tahap persiapan. “sistem e-Tilang tersebut akan mulai berlaku pada akhir Maret atau awal April mendatang di empat titik DIY dan sekarang proses tahapan kita sedang melakukan instalasi kamera artificial intelligence guna penegakan hukum secara elektronik. Setelah rampung nanti akan coba kita sosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya, Sabtu (29/2/20).
Dirlantas Polda DIY menjelaskan, keberadaan sistem e-Tilang tersebut juga sebagai penunjang fasilitas infrastruktur menyusul akan mulai beroperasinya bandara YIA, di Kulonprogo, Wates. “Nanti akan ada kamera check point yang akan berfungsi memantau pelanggaran seperti batas kecepatan, safety belt dan pengendara yang menggunakan handphone,” jelasnya.
Kombes Pol I Made Agus juga menjelaskan, akan ada empat titik yang jadi penerapan awal tilang elektronik ini. Tiga lokasi pertama adalah Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, dan Simpang Empat Ngabean dan di tiga titik tersebut dipasangi kamera ePolice yang berteknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Fungsinya, merekam informasi pelat nomor pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas.
Kamera ePolice ini memiliki kelebihan menembus kaca gelap sekalipun. Sehingga, pengendara kendaraan roda empat yang sengaja atau lalai mengenakan sabuk pengaman, mengatifkan ponsel saat berkendara, bisa terdeteksi. “Seperti yang terpasang di ruas jalan Jakarta dan Surabaya yang telah terlebih dahulu menerapkan tilang elektronik,” jelas Dirlantas Polda DIY.
Dan satu titik terakhir, terpasang di Persimpangan Tambak, Wates, Kulon Progo. Bedanya, jenis kameranya adalah check point yang bisa menangkap pelanggaran speed limit atau batas kecepatan wajar.”Untuk menyongsong bandara baru, YIA kulon progo, itu kita pasang kamera check point di Tambak, Wates, Kulon Progo. Untuk pelanggaran-pelanggaran batas kecepatan, safety belt, dan menggunakan handphone (saat berkendara),” tambah Dirlantas Polda DIY.
(Bg/bq/hy)
The post Polda DIY Akan Menerapkan Tilang Elektronik di Wilayah Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta appeared first on Tribratanews.