-->

Penimbun Masker dan Sembako Diancam 5 Tahun Penjara

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Penimbun Masker dan Sembako Diancam 5 Tahun Penjara yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id. – Jakarta. Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bakal menindak tegas para penimbun masker, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan sembako di tengah serangan virus Corona.

 

Tindakan tegas terhadap penimbun masker adalah pelaksanaan perintah dari Presiden Indonesia, Ir. H. Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, M.Si., Rabu, (04/03/2020).

 

“Termasuk di dalamnya para pelaku yang dengan sengaja mencari keuntungan lebih besar menaikkan harga dengan sangat tinggi,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., (05/2020).

 

Kabag Penum Divisi Humas Polri juga menambahkan bahwa, larangan menimbun sembako atau barang yang penting diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

Pasal 107 undang-undang tersebut menyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan diancam hukuman pidana.

 

“Apabila terbukti (pelakju penimbun masker) maka ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri.

 

 

(wm/bq/hy)

The post Penimbun Masker dan Sembako Diancam 5 Tahun Penjara appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel