-->

Kapolda Bengkulu : Gunakan 14 Hari Dirumahkan Dengan Sebaik-Baiknya, Bukan Untuk Jalan-Jalan

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Kapolda Bengkulu : Gunakan 14 Hari Dirumahkan Dengan Sebaik-Baiknya, Bukan Untuk Jalan-Jalan yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id– Bengkulu. Berbagai upaya terus dilaksanakan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 atau yang lebih sering disebut dengan Virus Corona. kebijakan Presden RI, Ir. H. Joko Widodo untuk merumahkan pelajar mulai dari semua tingkatan.

 

Menyikapi hal tersebut, Kapolda Bengkulu, Irjen. Pol. Drs. Supratman turut memberikan imbauannya guna membantu Pemerintah dalam memaksimalkan kebijakan tersebut. Kapolda Bengkulu menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan kegiatan dirumah untuk membantu mengehentikan penyebaran Covid-19 tersebut.

 

“Jangan malah saat dirumahkan ada yang jalan – jalan keluar kota dan akhirnya malah bertemu dengan orang – orang ramai sehingga yang akhirnya tidak terserang malah jadi terserang oleh virus tersebut,” imbau Kapolda Bengkulu.

 

Telah diketahui bersama,  momen dirumahkan selama 14 hari tersebut merupakan salah satu langkah untuk menghentikan penyebaran virus tersebut sehingga diharapkan agar selama waktu dirumahkan tersebut dapat digunakan dengan beristirahat dan melakukan aktivitas penuh dirumah. “Waktu 14 hari itu, berguna untuk saling pantau, jika ada orang yang menunjukkan gejala – gejala menderita serangan Covid-19, bisa segera ditangani dan penularan stop hanya pada dia, karena dia tidak kontak dengan orang lain dalam 14 hari itu. ” ungkap Kapolda Bengkulu.

 

“Jangan Panik dan tetap tenang, Kita bersama dengan instansi terkait berupaya melakukan penanggulangan penyebaran virus ini,” tutup kapolda Bengkulu.

 

(rz/bq/hy)

 

The post Kapolda Bengkulu : Gunakan 14 Hari Dirumahkan Dengan Sebaik-Baiknya, Bukan Untuk Jalan-Jalan appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel