-->

SOSIALISASI  PERATURAN  PERUNDANG – UNDANGAN  TENTANG  ORMAS,  YAYASAN  DAN  LSM  BAGI  MASYARAKAT  DALAM  WILAYAH   KOTA  KUPANG

KUPANG, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang SOSIALISASI  PERATURAN  PERUNDANG – UNDANGAN  TENTANG  ORMAS,  YAYASAN  DAN  LSM  BAGI  MASYARAKAT  DALAM  WILAYAH   KOTA  KUPANG yang dipublikasikan oleh Humas Pemkot Kupang.

 

Sekda Kota Kupang Ir. Elvianus Wairata, M. Si secara resmi kegiatan Kegiatan  Sosialisasi  Peraturan  Perundang – Undangan  tentang  Ormas,  Yayasan  dan  LSM  bagi  masyarakat  dalam  wilayah   Kota  Kupang   yang berlangsung  di  Hotel  Naka, Rabu (19/2).

Turut hadir pada kesempatan tersebut   Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang Noce Nus Loa. Pakar  Politik Hengky Ndolu,SH.M.Hum, Wakil  Dekan  Fakultas  Hukum UKAW Kupang Dr.  Yanto  M.P Ekon,  SH.M.Hum serta 100 orang peserta yang terdiri dari Pengurus LSM, Tokoh Masyarakat, Agama dan Pemuda.

Ketua Panitia Mell Manafe mengatakan dengan di adakan Sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan  dalam  rangka  meningkatkan  pemahaman  keberadaan  ormas,  yayasan  dan LSM  kepada  komponen masyarakat dan memberikan  ruang  kepada  peserta  kegiatan  untuk  memperoleh  dan  membagi  informasi-informasi  yang  memadai  mengenai  keberadaan  Ormas, Yayasan  dan LSM.

itu Pj. Sekda Kota Kupang Ir. Elvianus Wairata, M. Si ketika membuka kegiatan tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada badan kesatuan bangsa dan politik kota kupang atas terselenggaranya kegiatan ini. Sosialisasi ini tentunya bermanfaat dalam mendukung visi dan misi pemerintah kota kupang untuk mewujudkan kota kupang yang layak huni, cerdas, mandiri dan sejahtera dengan tata kelola bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. karena dalam kompleksitas tugas dan tanggung jawab instansi pemerintahan di era otonomi daerah yang semakin berkembang dengan berbagai tantangannya tentu pemerintah daerah membutuhkan dukungan serta sinergitas dengan berbagai pihak dalam mencapai tujuan pembangunan. keterlibatan berbagai elemen seperti pihak swasta dan elemen masyarakat diperlukan terutama karena masyarakat kini merupakan pelaku yang menjadi bagian penting dalam proses pembangunan. 3 (tiga) pilar penyelenggaraan pembangunan yakni pemerintah, sektor swasta dan masyarakat saling perlu bersinergi saling mendukung dan melengkapi peran dan kedudukannya masing-masing.

Untuk itu melalui sosialisasi dan pembinaan keberadaan Ormas dan LSM yang dilakukan ini diharapkan dapat semakin menumbuhkan nilai-nilai kebersamaan dan saling menghormati satu sama lain, mengembangkan sikap toleransi, memantapkan persatuan dan kesatuan antar seluruh elemen masyarakat yang ada di kota kupang ini, Ujar Pj. Sekda.

ini cukup banyak Ormas, Yayasan dan LSM yang ada di Kota Kupang. Kondisi ini tentunya sangat menggembirakan bagi kita, apalagi civil society ini juga memberikan sumbangsih nyata bagi pemberdayaan masyarakat dalam kerangka mengawal proses dan keberhasilan pembangunan.

Oleh karena itu peran aktif masyarakat itu tentu harus di pahami dalam bentuk dukungan itu juga dapat berupa saran atau kritik, yang tidak kalah pentingnya adalah apa yang sudah dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala dan hambatan pembangunan, dengan harapan kalangan Ormas dan LSM yang ada di Kota Kupang ini untuk terus berkiprah dengan menguasai berbagai persoalan yang kita hadapi di daerah kita ini. (PKP_jm)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel